HukrimPandeglang
Trending

WN China Urus KTP Pandeglang Pakai Dokumen Palsu

Pandeglang, Suaraaspirasi.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang buka suara terkait warga negara (WN) China, LY, yang memiliki KTP Pandeglang. Disdukcapil menyebut LY ternyata mengajukan KTP dengan menyerahkan dokumen palsu.

“Jadi semua pihak, mulai Imigrasi Jakarta Utara, Imigrasi Provinsi Banten, ke Disdukcapil, ke kecamatan, ke desa, kita tertipu oleh nama tersebut, sementara nama tersebut dia mengatasnamakan Adi Susanto telah mengajukan dokumen palsu,” kata administrator database Kependudukan Disdukcapil Pandeglang Samsudin kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Samsudin mengatakan warga negara China tersebut mengajukan KTP mengaku sebagai warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang. Namun, katanya, LY melakukan perekaman KTP di Kecamatan Labuan karena sistem di Kecamatan Panimbang saat itu tengah ada gangguan.

“Setelah direkam di Kecamatan Labuan, datang ke Disdukcapil. Kami sebagai pelayan publik tidak mungkin menolak apabila persyaratan lengkap,” ungkapnya.

Samsudin mengatakan LY mengajukan pembuatan KTP pada 2019. Menurutnya, dokumen yang diajukan telah memenuhi syarat sehingga KTP dibuat oleh Disdukcapil Pandeglang.

“Secara administrasi tidak ada masalah, data yang diterima oleh kami semua lengkap,” katanya.

- advertisement -

Samsudin mengaku tidak mengetahui LY adalah seorang buron. Ia mengatakan LY selama di Pandeglang beraktivitas sebagai operator di salah satu usaha tambak udang. Menurutnya, LY sehari-hari fasih berbicara bahasa Indonesia dan Sunda.

“Kata orang desa, dia sebagai operator di tambak udang. Di masyarakat dianggapnya orang Pandeglang asli karena fasih berbahasa Sunda, berbahasa Indonesia, jadi nggak ada yang curiga, raut wajah udah keindonesiaan, nggak ada raut wajah China,” katanya.

WN China Punya KTP Pandeglang

Seorang WN China dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Kanim Jakut) pada Rabu, 21 Februari 2024. Kepala Kanim Jakut Qriz Pratama menyebut LY ditangkap aparat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Usut punya usut, pria berusia 43 tahun itu ternyata sudah 11 tahun tinggal di Indonesia sampai memiliki KTP dengan identitas lain. Kok bisa?

LY diketahui berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO tindak pidana penipuan yang terjadi di China.

“Penangkapan bermula dari surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 tentang DPO atas dugaan penipuan uang yang terjadi di Tiongkok yang kemudian ditanggapi Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Qriz dalam keterangannya.

LY ditangkap pada 13 Februari 2024 di salah satu perumahan di PIK. Saat ditelusuri lebih lanjut, LY diketahui memegang paspor China yang sudah masa berlakunya pada 10 Maret 2020 dan tercatat memiliki izin tinggal yang habis masa berlakunya pada 20 November 2013.

“LY mengaku dokumen keimigrasian yang ia miliki sudah hilang, namun LY menunjukkan KTP dan akta lahir Indonesia dengan nama Adi Susanto, yang lahir di Pandeglang, 28 Agustus 1986,” kata Qriz.

Lalu dari mana LY bisa memegang KTP bahkan akta lahir sebagai WNI?

“Untuk dokumen KTP dan akta lahir, kami akan berkoordinasi dengan dinas pendudukan yang mengeluarkan untuk memastikan status keabsahan dokumen tersebut, karena KTP dan akta lahir di luar ranah Imigrasi untuk menentukan statusnya,” jawab Qriz.

Untuk saat ini pihak Imigrasi membidik LY dengan Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi untuk diproses hukum di China. ***

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos