HukrimTanah Karo
Trending

Dua Pria Diamankan Polres Karo di Desa Perbesi,Diduga Pelaku Narkotika

KABANJAHE KARO – Dua pria berinisial HDS (34) Warga Desa Negeri Jahe Kecamatan Kutabuluh dan MMSM (51) Warga Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo diamankan Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo,Selasa (04/02/2025) sekira pukul 20.00 Wib di Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Berita yang dilangsir dari Humas Polres Tanah Karo,kedua pria ini ditangkap karena diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Barang Bukti (BB) yang bisa disita dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan adalah berupa 8,56 gram sabu didalam 1 bungkus rokok Sampoerna yang berisi 2 plastik bening.

Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa(4/02/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diketahui berinisial HDS (34), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM (51), warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga,” ujar Kapolres.

Polisi melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Perbesi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka.

- advertisement -

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna yang berisi 2 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 8,56 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di atas tanah setelah dijatuhkan tersangka HDS.

Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android Vivo warna biru muda milik MMSM, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru yang digunakan oleh para tersangka.

Dua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.”Pungkasnya.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kapolres Tanah Karo ini.
(ERI NANGIN)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos