
Lebak, Krakataupos.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Lebak untuk membangun Agrowisata Cikapek di Desa Parahiang, Kecamatan Leuwidamar bertahap menunjukan progres. Pada Kamis (30/5/2024) Pemkab Lebak telah menerima sertifikat hak pakai sebidang tanah seluas 52 hektar yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan agrowisata. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak di Gedung Negara Kabupaten Lebak.
Pemkab pun menunjukan komitmen atas rencana tersebut dengan melakukan penandatangan kesepakatan bersama pemanfaatan lahan tersebut, dimana disepakati bahwa lahan yang berada di Desa Lebak Parahiang akan dimanfaatkan untuk pengembangan agrowisata, dan pada pemanfaatannya akan melibatkan dan memberdayakan masyarakat di lokasi sekitar pada kawasan agrowisata.
Penandatangan ini dilaksanakan oleh Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan, bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Leuwidamar, Kepala Desa Lebak Parhiang, dan perwakilan masyarakat.
“Alhamdulillah saat ini kita sudah menerima sertifikat untuk mewujudkan keinginan cita-cita bersama membangun Agrowisata Cikapek. Ada harapan kedepan yang lebih nyata bagaimana Lebak ingin mewujudkan agrowisata yang memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan PAD, dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ungkap Pj. Bupati.
Iwan pun kembali menekankan nantinya masyarakat bukan saja ikut berperan dalam pengembangan agrowisata, tapi juga membantu mengembangkannya.
“Moment ini bentuk komitmen Pemda bahwa saat pemanfaatan agrowisata tidak akan meninggalkan justru akan memberdayakan masyarakat. Kedepan harapannya masyarakat juga bisa membantu pengembangan agrowisata ini,” lanjutnya.
Menanggapi rencana pembangunan agrowisata tersebut, perwakilan masyarakat Desa Lebak Parahiang yang berada di sekita lokasi rencana pembangunan agrowisata mengatakan bahwa masyarakt mendukung rencana baik tersebut. Ia dan masyarakat lainnya kedepan berharap bisa turut serta terlibat dalam pengembangan agrowisata. (Yon)